AXIS | SIM Re-registrasi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 Beserta Perubahannya tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel).
REGISTRASI DISINI
REGISTRASI DISINI
HAL YANG
DISIAPKAN
DISIAPKAN
1
Nomor Pelanggan
Kamu membutuhkan nomor pelanggan AXIS yang sudah kamu miliki
REGISTRASI PELANGGAN BARU
REGISTRASI PELANGGAN LAMA
PERBEDAAN DENGAN SEBELUMNYA
REGISTRASI PELANGGAN BARU
Kamu akan menerima pesan "Kartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasi"
ATAU
Cukup ketik DAFTAR#NIK#NOMOR KARTU KELUARGA dan kirim ke 4444, lalu Ikuti Petunjuk Selanjutnya
Leave a Comment